Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara
dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam
arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang
disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat
berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah,
2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa
pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana
dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa
ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek
baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam
suatu perusahaan. Proyek-proyek
investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah
rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang
diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di
pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi
antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten.
Perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut
emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal
ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain
:
· Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
· Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
· Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
2. Investor.
Pemodal yang akan
membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut
investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya
melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para
investor dalam pasar modal antara lain :
· Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
· Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
· Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang
ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting
di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
· Penjamin
emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai
batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
· Perantara
perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu
perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
a . Memberikan informasi tentang emiten
b .
Melakukan penjualan efek
kepada investor
·
Perdagangan efek
(dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual
beli efek
2) Sebagai perantara
dalam jual beli efek
· Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
· Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan
emiten
2) Menganalisis
kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan
dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat
kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran
bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai
agen pembayaran
·
Perusahaan surat
berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat
berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara
lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan
efek
4) Pengelola dana
· Perusahaan pengelola
dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
· Kantor administrasi
efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka
memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam
rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan
menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun
daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden
emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan
menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.
Pasar Perdana ( Primary
Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali
dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar Sekunder (
Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi
jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
·
Bursa
regular
Bursa reguler adalah
bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya
(BES)
·
Bursa
parallel
Bursa paralel atau over
the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar
bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih
(lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi,
pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan
usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan
dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat
langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar