Kamis, 03 Mei 2012

Investasi dan Penanaman Modal

  1. INVESTASI
Investasi (penanaman modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang barang dan jasa jasa yg tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.

Investasi merupakan tambahan stok barang modal dan tahan lama yang akan memperbesar peluang produksi dimasa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruham tingkat output dan kesempatan kerja dalam jangka pendek. Apabila penenmuan penemuan baru atau pembebanan pajak yang ringan atau pasar pasar yang semakin berkembang memberikan insentif bagi investasi-investasi yang ada, yang membuat permintaan agregat meningkat sementara output dan kesempatan kerja tumbuh dengan cepat. Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha. Bila investasi tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.

Investasi juga merupakan pengkaitan sumber sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan laba dimasa yang akan datang yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah disimpangi. Imvestasi banyak mengandung resiko dan ketidakpastian.

Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi :
·         perubahan fungsi produksi dapat terjadi karena perubahan teknologi. Perubahan teknologi akan mempengaruhi permintaan investasi jika teknologi tersebut mengubah komposisi atau proporsi barang-barang kapital yang di inginkan untuk memproduksi suatu tingkat output tertentu.
·         Perubahan tingkat harga akan mendorong terjadinya pergeseran baik didalam komposisi atau sejalan dengan suatu tingkat output tertentu yang akan dihasilkan. Mungkin sangat bermanfaat untuk memikirkan harga relatif yang diakibatkan oleh kondisi penawaran, sehingga jika individu menawarkan tenaga kerja lebih sedikit, upah untuk tenaga kerja seperti ini akan berubah.
·         Peranan tingkat bunga pada umumnya tingkat bunga yang rendah dapat mendorong meningkatnya permintaan barang-barang kapital tahan lama memerlukan input saat ini untuk menghasilkan output dimasa depan. Tingkat bunga yang tinggi sebaliknya akan mengalami permintaan kapital yang lebih pendek umurnya dan lebih rendah kapital output rasionya.
·         Resiko pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk mengurangi resiko yang dihadapi oleh para investor. Usaha pemerintah akan lebih baik apabila perilaku investasi dilakukan sendiri daripada memberikan subsidi tetap atau prioritas asuransi untuk mendorong investasi swasta.
·         Perubahan permintaan output akan mengakibatkan perubahan komposisi stok kapital, kecuali proses penyesuaiannya tidak lebih cepat dari usangnya kapital yang ada .porsi penyusunsn yang diterapkan menunjukkan dimasukkannya dampak perubahan komposisi permintaan yang diakibatkan karena usangnya kapital.

F. Penentuan penentuan investasi yang di rencanakan,antara lain:
·         tingkat suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan atas suatu pinjaman yang dinyatakan sebagai persentase pinjaman,besarnya sama dengan jumlah bunga yang diterima pertahun dibagi jumlah tunjangan.
·         Harapan dan suasana hati investor optimisme atau pesimisme dari para wiraswatawan tentang perjalanan perekonomian dimasa mendatang brdampak penting terhadap investasi yang direncanakan saat ini.
·         Tingkat pemanfaatan modal perusahaan cenderung melakukan investasi lebih sedikit dalam modal baru ketika tingkat pemanfaatan modal mereka rendah dibandingkan ketika tingkat pemanfaatan modal tinggi.
·         Biaya modal dan tenaga kerja relatif terhadap biaya tenaga kerja dapat mempengaruhi investasi yang direncanakan. Jika tenaga kerja mahal relatif terhadap modal (tarif upah tinggi) perusahaan cenderung beralih dari tenaga kerja ke modal.

G. Faktor yang mempengaruhi iklim investasi di suatu negara:
·         kepastian investasi didefinisikan sebagai derajat jaminan keamanan, prospek keuntungan, dan kemungkinan berkembangnya investasi yang ditanam sesuai dengan perkiraan dalam studi awal proposal usaha. Peran pemerintah dalam faktor ini sebaiknya terbatas pada tingkat kebijakan, yang harus selalu berpihak pada kepentingan semua pihak, dan kebijakan itu segarusnya berkesinambungan sehingga tercipta suatu kepastian pada dunia usaha.
·         Kemampuan berkembang yang selalu menjadi pertimbangan investor adalah tersedianya kesempatan untuk mengembangkan usahanya secara optimal dinegara tersebut. Ada 2 media penunjang faktor diatas, yaitu tersedianya infrastuktur yang handal (seperti listrik, telekomunikasi, air bersih, dan jalan raya) dan sumber daya manusia yang berkualitas yang siap mendukung jenis investasi yang diminati oleh investor asing.
·         Dukungan masyarakat dan pemerintah setempat dengan syarat otonomi daerah sudah dijalankan, seharusnya pemerintah daerah secara proaktif melakukan pembangunan kemasyarakatan di daerah tempat usaha para investor itu. Ini untuk secara perlahan dan fundamental mengurangi jurang kesenjangan ekonomi dan pendapatan masyarakat sekitar dengan para pekerja diperusahaan bersangkutan.


Sebab-sebab kurangnya investasi di indonesia

Tingkat inflasi yang terus menurun dan nilai tukar rupiah cenderung semakin menguat mendorong penurunan suku bunga. Lambatnya pemulihan tinggkat kepercayaan terhadap perekonomian indonesia berkaitan dengan tingginya tingkat resiko usaha didalam negeri. Tingginya tingkat resiko ini terutama berkaitan dengan hal hal non-ekonomi, seperti lemahnya prasarana dan penegak hukum serta pengelolaan dunia usaha dan pemerintahan yang tidak transparan. Selain itu, perkembangan didalam negeri yang masih rawan terhadap gejolak sosial, politik, dan keamanan ikut meningkatkan resiko usaha di indonesia. Kebijakan pemerintah dinegara-negara berkembang meliputi pelafon harga, kontrol impor, dan kecocokan seketika dari properti swasta cenderung menghambat investasi.

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri berdasarkan undang undang no. 6 tahun 1968jo no. 12 tagun 1970 tentang penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal dalam negeri secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan ketentuan undang ungdang di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.

Pengertian dari modal dalam negeri adalah bagian dari pada kekayaan masyarakat indonesia, termasuk hak hak dan benda-benda, yang baik dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di indonesia, yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 UU no.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.

Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk :
1.      penanaman modal dalam negeri langsung yakni penanaman modal oleh pemiliknya sendiri.
2.      Penanaman modal dalam negeri tidak langsung yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dikeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 tahun.


PENANAMAN MODAL ASING

yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan undang-undang no.1 tahun 1967 jo.no.11 tahun 1970 tentang penanaman modal asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan ketentuan di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung,menanggung resiko dari penanaman modal tersebut

Pengertian modal asing antara lain :
a.       Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia
b.      Alat alat untuk perusahaan,termasuk penemuan penemuan baru milik orang asing dan bahan bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Imdsonesia, selama alat alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Imdonesia .
c.       Bagain dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkaenankan ditransfer,tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia

Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
1.      penanaman modal asing lansung dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan hukum indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal
2.      Penanaman modal asing tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum indonesia, dengam ketentuan peserta indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam 9 sektor publik, yaitu pelabuhan, produksi dan tranmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembakitan tenaga atom, dan masa media.

Kebijaksanaan Pemerintah

  1. KEBIJAKSANAAN SELAMA
·         Periode 1966-1969 Kebijaksanaan pemerintah ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan di semua sector dari unsure-unsur peninggalan pemerintah orde lama, terutama dari Paham Komunis. Mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi.
·         Periode Pelita I Dimulai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor dan Impor dan Peraturn Agustus 1971, mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah Terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah : Penyebaran Barang di Dalam NegeriØ Kelancaran Impor, Ø Peningkatan Nilai Ekspor, Ø Kestabilan harga bahan pokok,
·         Perode pelita II Kebijaksanaannya mengenai Perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah, mendorong kemajuan pengusaha kecil atau ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK). Kebijaksanaan Fiskal, Penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan penanaman modal asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam Negeri. Kebijaksanaan 15 November 1978, Menaikkan hasil produksi nasional, menaikkan daya saing komoditi ekspor yang lemah karena adanya inflasi yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari Negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.
·         Periode pelita III Kebijaksanaanya meliputi : Paket Januari 1982, Tatacara pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa. Diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor. Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter Purchase), keharusan eksportir maupun importer uar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama. Kebijaksanaan Devaluasi 983, yakni Dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat sehingga permintaan Negara menjadi lebih banyak dan komoditi impor menjadi lebih mahal karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.
·         Periode pelita IV Kebijaksanaannya adalah : o Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
 Paket Kebijaksaan 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sector swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
-Paket Devaluasi 1986, ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun
-Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan Bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien, kebijaksanaan penanaman modal.
-Paket Kebijaksaan 15 Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sector indutri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas. o Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi
Paket 27 Oktober 1988, Kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan
Paket Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan Laut
Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
·         Pelitaa V Lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua

  1. KEBIJAKSANAAN MONETER
·         Merubah Prosentase Cadangan Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Bank Umum 2. Kebijaksanaan Moneter Kualitatif Dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
·         Merubah Tingkat Suku Bunga Diskonto
·         Dengan melakukan Operasi Pasar Terbuka
·         Kebijaksanaan moneter ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Lembaga Keuangan, yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah Satu-satunya Bank Sentral yang memiliki tugas :
1. Membantu pemerintah dalam mengelola (menyimpan dan meminjami) dana pemerintah yang akan digunakan untuk pembangunan.
2. Membantu para bank umum dalam kegiatan operasional dana yang dimiliki atau dibutuhkannya.
3. Sebagai Lembaga Pengawasan Kegiatan Lembaga Keuangan, Mengawasi produk-produk yang dikeluarkan oleh masing-masing Lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi iklim investasi dan peredaran uang.
4. Lembaga pengawas kegiatan ekonomi di Sektor Luar Negeri 5. Memperlancar kegiatan perekonomian dengan cara mencetak uang kartal (logam dan kertas).
 Kebijaksanaan Moneter dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :
1.       Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif Dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kualitasnya. Kebijaksanaan ini dijalankan dengan 3 cara, yaitu : Merubah Tingkat Suku Bunga Diskonto, Dengan melakukan Operasi Pasar Terbuka , Merubah Prosentase Cadangan Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Bank Umum
2.       Kebijaksanaan Moneter Kualitatif Dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
3.      KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan Fiskal Suatu tindakan pemerintah dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja Negara, biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
 Kebijaksanaan fiscal juga sebagai Kebijaksanaan pemerintah di sector perpajakan. Pajak dapat dibagi dalam : 1. Pajak Regresif Pajak yang besar kecilnya nilai harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besar pendapatan wajib pajak.
 2. Pajak Sebanding Pajak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan.
3. Pajak Progresif Pajak yang besar kecilnya ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Pajak adalah Sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial, sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, alat untuk lebih meratakan hasil distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Dengan pajak progresif dpat dilakukan upaya untuk mempersempit tingkat kesenjangan antara golongan ekonomi lemah dan kuat


4.      KEBIJAKSANAAN FISKAL DAN MONETER DI SEKTOR LUAR NEGERI
Kebijakan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri Di Sektor Luar Negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki istilah Kebijaksanaan menekan dan memindah Pengeluaran.
1.       Kebijaksanaan menekan pengeluaran Dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia.
Cara-cara yang ditempuh adalah :
a. Menaikkan pajak pendapatan
b. Mengurangi pengeluaran pemerintah Jika dilihat dari tindakan-tindakan yang diambil tersebut, kebijaksanaan ini tampaknya tidak cocok untuk keadaan perekonomian yang sedang mengalami tingkat pengangguran yang tinggi, karena dengan kondisi seperti itu, perekonomian yang sedang membutuhkan dana yang besar untuk menaikkan investasi dapat tercipta lapangan pekejaan yang menampung para penganggur tersebut.
2. Kebijaksanaan memindah pengeluaran Dalam kebijaksanaan menekan pengeluaran, pengeluaran para pelaky ekonomi diusahakan berkurang, maka dalam kebijaksanaan ini pengeluaran mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini dilakukan secara paksa dan juga rangsangan.
·         Jika kebijaksanaan dilakukan secara paksa ;
a. Menekan tariff atau quota
b. Mengawasi pemakaian valuta asing
·         Jika kebijaksanaan dilakukan secara Rangsangan :
a. Menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor
b. Menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri
c. Melakukan Devaluasi. Devaluasi adalah Suatu tindakan pemerintah dengan menaikkan nilai tukar mata uang Rupiah dan Dolar, devaluasi juga menyebabkan semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit dolar.

Peran Sektor Luar Negeri pada Perekonomian Indonesia

1. PERDAGANGAN ANTAR NEGARA


Jika suatu Negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan Negara lainnya.

Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :
1) Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oeh komuditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus di lakukan impor dari negara yang memproduksinya. Sebagai contoh meskipun negara arab adalah negara yang kaya, namun tidak dapat menghasilkan karet untuk bahan baku ban mobil, sepatu atau sandal. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku karet tersebut harus membelinyan dari negara-negara yang menghasilkannya.
2) Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar diluar negeri. Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar baginproduknya.
3) Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.
4) Perdagangan antar negara ssebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingen-kepentingan politik lainnya.
5) Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keunntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasibproduksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.
2. HAMBATAN – HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan, namun sering kali negara – negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.




Namun demikian, dengan mulai dicetusnya era perdagangan bebas maka hambatan-hambantan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi di antaranya adalah:

1) Hambatan tariff
Tariff adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
2) Hambatan QuotaQuota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian amerika.3) Hambatan dumping Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.4) Hambatan embargo / sangsi ekonomi Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.




Dengan demikian pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan diantaranya adalah
-Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sector luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadan neraca pembayaran yang masih deficit. Tariff dan quota juga diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu. Selain itu tariff dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
-Dumping dipergunakan untuk memacu 0perkembangan ekspor lewat kena8ikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
-Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ham,politik,terorisme dan keamanan internasional.
3. NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI INDONESIA


Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi. 1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa. 2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
4. PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA


Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktub tertentu.

Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.


Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu
-Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing -Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi. -Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.
REFERENSI:
1.www.google.com
2.http://id.wikipedia.org/wiki/neraca_pembayaran

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

1.PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA
APBN Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan  berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN  berlaku  mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
Fungsi APBN:


1.Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.


2.Fungsi Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.  Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


3.Fungsi Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan penyusunan APBN
1.       Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
2.       Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
3.       Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
4.       Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
5.       Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.


2. PROSES PENYUSUNAN APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
1.       Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
2.       Pertumbuhan ekonomi
3.       Inflasi
4.       Nilai tukar rupiah
5.       Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
6.       Harga minyak internasional
7.       Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.

3. PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA

A. PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :
Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
1.       Pendapatan Pajak Dalam Negeri
2.       Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
1.       Penerimaan Sumber daya Alam
2.       Pendapatan Bagian Laba BUMN
3.       Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
4.       Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
B. BELANJA NEGARA, terdiri :
Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
1.       Belanja Pegawai
2.       Belanja Barang
3.       Belanja Modal
4.       Belanja Bunga dan Pinjaman
5.       Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
6.       Belanja Hibah
7.       Belanja Bantuan Sosial
8.       Belanja lain-lain
Transfer ke Daerah, meliputi :
1.       Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
2.     Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN, terdiri :
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
1.       Perbankan Dalam Negeri
2.       Nonperbankan Dalam Negeri
Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri :
1.       Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
2.       Penerusan pinjaman
3.       Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
1.       Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
1.       Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).











4.PERKIRAAN PENGELUARAN

Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
1.       Mempertahankan fungsi pelayanan publik
2.       Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
3.       Mendukung kegiatan pemerintahan
Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional
Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
1.       Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
2.       Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
3.       Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
5.DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA



A. Konsep Produk Domestik Bruto, Produk Domestik Regional Bruto, dan Pendapatan Nasional
1. Produk Domestik BrutoPDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.


Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran adalah:
                                PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor




Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.



Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi:PDB = sewa + upah + bunga + laba



Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.



2. Produk Domestik Regional BrutoProduk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan data statistik yang merangkum perolehan nilai tambah dari seluruh kegiatan ekonomi di suatu wilayah pada satu periode tertentu. PDRB dihitung dalam dua cara, yaitu atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan. Dalam menghitung PDRB atas dasar harga berlaku menggunakan harga barang dan jasa tahun berjalan, sedangkan pada PDRB atas dasar harga konstan menggunakan harga pada suatu tahun tertentu (tahun dasar). Penghitungan PDRB saat ini menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar. Penggunaan tahun dasar ini ditetapkan secara nasional.



Peroduk Domestik Bruto sebagai salah saru indicator ekonomi memuat berbagai instrument ekonomi yang di dalmnya terlihat jelas keadaan makro ekonomi suatu daerah dengan pertumbuhan ekonominya, income perkapita dan berbagai instrument ekonomi lainnya. Dimana dengan adanya data-data tersebut akan sangan membantu pengambil kebijaksanaan dalam perencanaan dan evaluasi sehingga pembangunan tidak salah arah.Angka PDRB sangat diperlukan dan perlu disajikan, karena selain dapat dipakai sebagai bahan analisa perencanaan pembangunan juga merupakan barometer untuk mengukur hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.


PDRB dapat didefinisikan berdasarkan tiga pendekatan yaitu :
a. Pendekatan Produksi (Production Approach)PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu tertentu, biasanya setahun.b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).c. Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.



3. Pendapatan NasionalPendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.




REFERENSI :
2.http://www.google.co.id