ORGANISASI
Organisasi mempunyai
berbagai macam bentuk dan dibedakan berdasarkan jumlah pemimpin dan pembagian
wewenangnya. Organisasi berdasarkan jumlah pemimpinnya adalah organisasi
tunggal dan organisasi jamak. Organisasi berdasarkan pembagian wewenang adalah
organisasi jalur, fungsional, jalur dan staff, fungsional dan staff, fungsional
dan jalur, dan yang terakhir adalah gabungan dari semua yaitu organisasi jalur,
fungsional dan staff.
Hirarki Tanggung Jawab
Hanel
Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan: Sub
sistem koperasi, individu (pemilik dan konsumen akhir), Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier), Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
Ropke
:
Identifikasi Ciri
Khusus, Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi),
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi).
Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa). Sub system
Anggota Koperasi: Badan Usaha Koperasi, Organisasi Koperasi
Di
Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
· Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
· Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung
jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian
dan peleburan
Pengurus
· Tugas
· Mengelola koperasi dan
usahanya
· Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat
Anggota
· Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban
· Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang
· Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan peran
koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39
: Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan
Pengelola
· Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
MANAJEMEN
Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif, Terdapat pola job description pada
setiap unsur dalam koperasi, Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda (decision area), Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan
yang sama (shared decision areas)
Anggota Koperasi
Diatur dalam UU No. 25
Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota,
meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif
dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang
telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha
koperasi
- Mengikuti pendidikan
yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas
kerugian yang diderita.
Hak Para Anggota,
meliputi :
- Menghadiri RAT
sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih
menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan
yang sama
- Melakukan pengawasan
jalannya koperasi
- Menerima bagian dari
SHU
- Mengemukakan pendapat
/ saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya
RA berdasar AD / ART
Berhenti / diberhentikan
sebagai anggota :
- Minta berhenti atas
kmauan sendiri
- Meninggal dunia.
Di berhentikan oleh
pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi
syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
Rapat Anggota
Diatur dalam UU No. 25
Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat
Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota
menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD )
/ Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum
KOperasi.
- Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan
Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB
Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil
Usaha.
Pengabungan, peleburan
pendirian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No.
25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci
weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan
Usahanya.
- Mengajukan rencana
kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat
Anggota.
- Mengajukan Laporan
Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan
pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar
anggota dan pengurus.
Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di
dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan
atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan
uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Pasal 32 ayat 1 UU No 25
Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi
dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
usaha. “ Pengelola ini disebut
dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan
Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
MANAJER / PENGELOLA
Pengelola ( Manajer )
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola
adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan
pengelola :
- Membantu memberikan
usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam
menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart
kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS / BADAN
PEMERIKSA
Pasal 38 dan Pasal 39 UU
No 25 Tahun 1992
Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar