Rabu, 24 Oktober 2012

Organisasi Manejemen


Organisasi mempunyai berbagai macam bentuk dan dibedakan berdasarkan jumlah pemimpin dan pembagian wewenangnya. Organisasi berdasarkan jumlah pemimpinnya adalah organisasi tunggal dan organisasi jamak. Organisasi berdasarkan pembagian wewenang adalah organisasi jalur, fungsional, jalur dan staff, fungsional dan staff, fungsional dan jalur, dan yang terakhir adalah gabungan dari semua yaitu organisasi jalur, fungsional dan staff.

Hirarki Tanggung Jawab

Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan: Sub sistem koperasi, individu (pemilik dan konsumen akhir), Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier), Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus, Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa). Sub system Anggota Koperasi: Badan Usaha Koperasi, Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan
· Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pengurus
· Tugas
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
· Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi, Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

MANAJEMEN
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif, Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi, Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area), Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Anggota Koperasi
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.

Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang    perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.

Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART

Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
- Minta berhenti atas kmauan sendiri
- Meninggal dunia.

Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.

Rapat Anggota
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.

Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat  / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.

Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “ Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.

MANAJER / PENGELOLA
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992

Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Tidak ada komentar: