1.PERKEMBANGAN DANA
PEMBANGUNAN INDONESIA
APBN Adalah suatu daftar atau penjelasan
terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu
tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masa berlaku
APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan berlaku
mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum
tahun 2000 APBN berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun
berikutnya.
Fungsi APBN:
1.Fungsi
Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai
belanja negara.
2.Fungsi
Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan
kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
3.Fungsi
Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu
permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi
pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi
perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan penyusunan APBN
1.
Meningkatkan transparansi dan
pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
2.
Meningkatkan koordinasi dalam
lingkungan pemerintah
3.
Membantu pemeritah mencapai tujuan
kebijakan fiskal
4.
Memungkinkan pemerintah memenuhi
prioritas belanja negara
5.
Membantu menciptakan efisiensi dan
keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
2. PROSES
PENYUSUNAN APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri,
terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu
tentang :
1.
Kondisi ekonomi makro
seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
2.
Pertumbuhan ekonomi
3.
Inflasi
4.
Nilai tukar rupiah
5.
Rata-rata suku bunga SBI
3 bulan
6.
Harga minyak
internasional
7.
Serta produksi minyak
dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas
kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan
dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang
berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan
mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara
disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR
menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
3.
PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
A. PENDAPATAN NEGARA dan
HIBAH, terdiri :
Penerimaan Dalam
Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
1.
Pendapatan Pajak Dalam
Negeri
2.
Pendapatan Pajak
Perdagangan Internasional
Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP), meliputi :
1.
Penerimaan Sumber daya
Alam
2.
Pendapatan Bagian Laba
BUMN
3.
Pendapatan Negara Bukan
Pajak lainnya
4.
Pendapatan Badan Layanan
Umum (BLU)
Hibah
B. BELANJA NEGARA, terdiri :
Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
1.
Belanja Pegawai
2.
Belanja Barang
3.
Belanja Modal
4.
Belanja Bunga dan
Pinjaman
5.
Subsidi (subsidi energi
dan subsidi nonenergi)
6.
Belanja Hibah
7.
Belanja Bantuan Sosial
8.
Belanja lain-lain
Transfer ke Daerah, meliputi :
1.
Dana Perimbangan (Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS/DEFISIT
ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN, terdiri :
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
1. Perbankan Dalam Negeri
2. Nonperbankan Dalam Negeri
Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri :
1.
Penarikan pinjaman luar
negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
2.
Penerusan pinjaman
3.
Pembayaran cicilan pokok
utang luar negeri
Deskripsi per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat
:
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber
pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
1.
Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan
pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB,
BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan
bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alamyang merupakan
hasil pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan
besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola
Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah
daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak
perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan
dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of
Understanding).
4.PERKIRAAN
PENGELUARAN
Pengeluaran Pemerintah
Pusat, terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
1. Mempertahankan fungsi pelayanan publik
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan
jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
3. Mendukung kegiatan pemerintahan
Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai
pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan
sarana fisik lain
Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh
tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari
pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga,
membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN
, membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang
bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau
organisasi internasional
Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau
barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko
sosial.
Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
1. Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber
dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk
prosentase)
2. Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block
grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan
kemampuan keuangan antar daerah
3. Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat
khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau
nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada
daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang
menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
5.DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
A. Konsep Produk Domestik
Bruto, Produk Domestik Regional Bruto, dan Pendapatan Nasional
1.
Produk Domestik BrutoPDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua
barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu
tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena
memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara
tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa
memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi
dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor
produksi yang digunakan.PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga
Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan
PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB
nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.PDB dapat dihitung dengan memakai dua
pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran adalah:
PDB = konsumsi +
investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor
Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi
oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor
melibatkan sektor luar negeri.
PDRB dapat didefinisikan berdasarkan tiga pendekatan yaitu :
a. Pendekatan Produksi (Production Approach)PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB) yang
tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh
berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu
tertentu, biasanya setahun.b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh
faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu
wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor
produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan
keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang
modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini
per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah
dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).c. Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk
konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi
pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan
ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang
dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.
REFERENSI :
2.http://www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar