KONSEP KOPERASI
Munkner dari University Of Manburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : konsep koperasi barat dan
konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang berasal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat
§ Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
§ Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
§ Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
§ Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
§ Promosi kegiatan ekonomi anggota
§ Pengembangan usaha koperasi dalam hal
investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
§ Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
§ Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
§ Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan
sistem sosialis-komunis
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi
berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga,
walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaanya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di
Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
A.
Aliran Yardstick
§ Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
§ Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
§ Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
§ Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain
B.
Aliran Sosialis
§ Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
§ Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
§ Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
§ Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
§ Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Koperasi juga memiliki sejarah dalam
pembentukkannya. Disini akan dijelaskan sejarah lahirnya koperasi. Dari
lahirnya koperasi dunia hingga Indonesia.
Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi
4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam
konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Cooperative
Commonwealth School
2. School of
Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
3. The Socialist
School
4. Cooperative
Sector School
1. Cooperative
Commonwealth School :
·
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan
manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang
dominan di tengah masyarakat.
·
M. Hatta dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul
“Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia
adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias
want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
2. School of
Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
3. The Socialist
School
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
4. Cooperative
Sector School
Paham yang
menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya
berada di antara kapitalis dan sosialis
SEJARAH KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
§ 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini.
§ 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit
§ 1862 dibentuklah
Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
§ 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
§ 1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
§ 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
§
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri
dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank
Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan,
diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” =
Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto
Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi
I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
§ 1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis
dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
§ 1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
§ Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert
Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas
di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh
William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.
Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The
Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang
mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di
negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan
prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di
Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di
Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas
barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat
perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat
itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun
setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan
UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di
Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang
pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang
cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi
Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan
koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung
Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)
Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)
Mengajukan
berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)
Menetapkan
tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli
1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres
tersebut adalah :
a)
Mengangkat Bung
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)
SOKRI di ubah menjadi
Dewan Koeprasi Indonesia
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres
Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres
tersebut antara lain :
a)
Penyempurnaan Organisasi
Gerakan Koperasi.
b)
Menghimpun bahan
untuk undang-undang perkoperasian. Undang-undang perkoperasian yang pakai
hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar