SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
1.
Pengertian Sistem
Kata
Sistem awalnya berasal dari bahasa Yunani (sustēma) dan bahasa Latin (systēma).
Berikut ini ada beberapa pengertian sistem yang diambil dari berbagai sumber.
Pengertian
dan definisi sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau
elemen yang saling berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung
membentuk keseluruhan yang kompleks. Kesatuan gagasan yang terorganisir dan
saling terikat satu sama lain.
Kumpulan
dari objek atau fenomena yang disatukan bersama untuk tujuan klasifikasi atau
analisis.Adanya suatu kondisi harmonis dan interaksi yang teratur
2.
Perkembangan Sistem Perekonomian
Pengertian
Sistem Ekonomi menurut para ahli
Dumairy
(1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan
ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan
kehidupan.
Sanusi
(2000), sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah
lembaga (ekonomi, sosial dan ide) yang saling mempengaruhi yang ditujukan ke
arah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian produksi, distribusi,
konsumsi.
Perbedaan sistem
ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari beberapa sudut:
•Sistem
kepemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
•Keleluasaan
masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
•Kadar
peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan
bisnis dan perekonomian pada umumnya.
Sistem perekonomian
dapat dibagi menjadi :
·
Sistem
Perekonomian Pasar (Liberal)
Sistem
ekonomi pasar dikemukakan oleh Adam Smith yang dimuat dalam bukunya yang
berjudul An Inquiry Into the Nature and
Causes of the wealth of Nation.
Ciri
sistem ekonomi pasar adalah sebagai berikut :
a.Setiap
individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.
b.Kegiatan
ekonomi di semua sector dilakukan oleh pihak swasta
c.Pemerintah
tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi.
Kebaikan system
ekonomi pasar adalah :
a.Adanya persaingan
mendorong manusia atau individu untuk terus maju dan bertindak secara efektif
dan efisiien.
b.Tiap-tiap
individu bebas memilih pekerjaan yang disukai sesuai dengan minat dan bakatnya.
c.Produksi
didasarkan atas kebutuhan masyarakat.
d.Kebebasan
memilih alat-alat produksi dan modal.
Keburukan system ekonomi
pasar adalah :
a.Persaingan
dapat menyebabkan terjadinya penindasan dan monopoli.
b.Karena motif
memperoleh laba, tiap-tiap individu hanya mementingkan diri sendiri sehingga
pemerataan pendapatan sulit dicapai atau tidak merata.
c.Sulit menghindarkan naik
turunnya kehidupan ekonomi sehingga krisis ekonomi lebih mungkin sering
terjadi.
d.Timbulnya
dampak imbasan.
·
Sistem
Perekonomian Campuran
Sistem
ekonomi campuran merupakan sistem yang menunjukkan peran pemerintah dan swasta
dalam mangatasi masalah ekonomi sehingga tidak terjadi penguasaan secara penuh
dari sekelompok orang atas sumber-sumber ekonomi. Sistem ekonomi campuran juga
disebut sebagai demokrasi ekonomi, welfare state, atau keynesianisme.
Ciri-ciri
sistem ekonomi campuran adalah sebagai berikut:
a. Pihak swasta juga
melakukan kegiatan ekonomi, tetapi sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikelola oleh
pemerintah.
b. Sebagian interaksi
ekonomi terjadi di pasar, namun pemerintah masih ikut campur tangan dengan
kebijakan ekonominya.
c. Adanya persaingan
dalam kegiatan ekonomi, tetapi tidak mengarah ke persaingan yang merugikan
karena diawasi pemerintah.
Dalam
demokrasi ekonomi harus dihindari ciri-ciri negatif berikut ini:
a. Sistem persaingan
bebas. Sistem ini menunjukkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
Selain itu, sistem ini akan menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktur
posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
b. Sistem etatisme.
Sistem ini memberikan kesempatan negara beserta aparaturnya untuk bersifat
dominan. Selain itu, sistem ini mendesak dan mematikan potensi, kreasi, dan
inisiatif unit ekonomi di luar sektor negara.
c. Monopoli dan
persaingan tidak sehat. Pemusatan kekuatan ekonomi dalam bentuk monopoli harus
dihindari karena dapat merugikan masyarakat. Selain itu, juga akan menimbulkan
kesenjangan ekonomi.
3.
Para Pelaku Ekonomi
1. Pemerintah (BUMN)
Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku
ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur
kegiatan ekonomi.
a.
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku
kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan
distribusi.
1.
Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Secara
umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk
menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat
sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh
mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti
membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai
pemerintah, dan sebagainya.
3. Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
b
. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai
salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian
demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di
Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak
swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS
didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD
1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini
telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan
swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional
(mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat
memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan
BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja
baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan
pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi
pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara
melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a
. Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b
. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1).Landasan idiil: Pancasila.
2).Landasan struktural: UUD 1945.
3).Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992
dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4).Landasan mental: kesadaran pribadi dan
kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan
sebagai asas koperasi
Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
REFERENSI
http://www.bappenas.go.id/node/45/729/perkembangan-ekonomi-indonesia-/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar