- INVESTASI
Investasi
merupakan tambahan stok barang modal dan tahan lama yang akan memperbesar
peluang produksi dimasa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk
menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu
faktor penentu dari keseluruham tingkat output dan kesempatan kerja dalam
jangka pendek. Apabila penenmuan penemuan baru atau pembebanan pajak yang
ringan atau pasar pasar yang semakin berkembang memberikan insentif bagi
investasi-investasi yang ada, yang membuat permintaan agregat meningkat
sementara output dan kesempatan kerja tumbuh dengan cepat. Penggunaan tenaga kerja
penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha.
Bila investasi tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.
Investasi
juga merupakan pengkaitan sumber sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan
laba dimasa yang akan datang yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah
disimpangi. Imvestasi banyak mengandung resiko dan ketidakpastian.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi investasi :
· perubahan
fungsi produksi dapat terjadi karena perubahan teknologi. Perubahan teknologi
akan mempengaruhi permintaan investasi jika teknologi tersebut mengubah
komposisi atau proporsi barang-barang kapital yang di inginkan untuk
memproduksi suatu tingkat output tertentu.
· Perubahan
tingkat harga akan mendorong terjadinya pergeseran baik didalam komposisi atau
sejalan dengan suatu tingkat output tertentu yang akan dihasilkan. Mungkin
sangat bermanfaat untuk memikirkan harga relatif yang diakibatkan oleh kondisi
penawaran, sehingga jika individu menawarkan tenaga kerja lebih sedikit, upah
untuk tenaga kerja seperti ini akan berubah.
· Peranan
tingkat bunga pada umumnya tingkat bunga yang rendah dapat mendorong
meningkatnya permintaan barang-barang kapital tahan lama memerlukan input saat
ini untuk menghasilkan output dimasa depan. Tingkat bunga yang tinggi
sebaliknya akan mengalami permintaan kapital yang lebih pendek umurnya dan
lebih rendah kapital output rasionya.
· Resiko
pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk mengurangi resiko yang dihadapi
oleh para investor. Usaha pemerintah akan lebih baik apabila perilaku investasi
dilakukan sendiri daripada memberikan subsidi tetap atau prioritas asuransi
untuk mendorong investasi swasta.
· Perubahan
permintaan output akan mengakibatkan perubahan komposisi stok kapital, kecuali
proses penyesuaiannya tidak lebih cepat dari usangnya kapital yang ada .porsi
penyusunsn yang diterapkan menunjukkan dimasukkannya dampak perubahan komposisi
permintaan yang diakibatkan karena usangnya kapital.
F. Penentuan penentuan investasi yang di rencanakan,antara
lain:
· tingkat
suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan atas suatu pinjaman yang dinyatakan
sebagai persentase pinjaman,besarnya sama dengan jumlah bunga yang diterima
pertahun dibagi jumlah tunjangan.
· Harapan
dan suasana hati investor optimisme atau pesimisme dari para wiraswatawan
tentang perjalanan perekonomian dimasa mendatang brdampak penting terhadap
investasi yang direncanakan saat ini.
· Tingkat
pemanfaatan modal perusahaan cenderung melakukan investasi lebih sedikit dalam
modal baru ketika tingkat pemanfaatan modal mereka rendah dibandingkan ketika
tingkat pemanfaatan modal tinggi.
· Biaya
modal dan tenaga kerja relatif terhadap biaya tenaga kerja dapat mempengaruhi
investasi yang direncanakan. Jika tenaga kerja mahal relatif terhadap modal
(tarif upah tinggi) perusahaan cenderung beralih dari tenaga kerja ke modal.
G. Faktor yang mempengaruhi iklim investasi di suatu negara:
· kepastian
investasi didefinisikan sebagai derajat jaminan keamanan, prospek keuntungan,
dan kemungkinan berkembangnya investasi yang ditanam sesuai dengan perkiraan
dalam studi awal proposal usaha. Peran pemerintah dalam faktor ini sebaiknya
terbatas pada tingkat kebijakan, yang harus selalu berpihak pada kepentingan
semua pihak, dan kebijakan itu segarusnya berkesinambungan sehingga tercipta
suatu kepastian pada dunia usaha.
· Kemampuan
berkembang yang selalu menjadi pertimbangan investor adalah tersedianya
kesempatan untuk mengembangkan usahanya secara optimal dinegara tersebut. Ada 2
media penunjang faktor diatas, yaitu tersedianya infrastuktur yang handal
(seperti listrik, telekomunikasi, air bersih, dan jalan raya) dan sumber daya
manusia yang berkualitas yang siap mendukung jenis investasi yang diminati oleh
investor asing.
· Dukungan
masyarakat dan pemerintah setempat dengan syarat otonomi daerah sudah
dijalankan, seharusnya pemerintah daerah secara proaktif melakukan pembangunan
kemasyarakatan di daerah tempat usaha para investor itu. Ini untuk secara
perlahan dan fundamental mengurangi jurang kesenjangan ekonomi dan pendapatan
masyarakat sekitar dengan para pekerja diperusahaan bersangkutan.
Sebab-sebab kurangnya investasi di indonesia
Tingkat inflasi yang terus menurun dan nilai tukar rupiah
cenderung semakin menguat mendorong penurunan suku bunga. Lambatnya pemulihan
tinggkat kepercayaan terhadap perekonomian indonesia berkaitan dengan tingginya
tingkat resiko usaha didalam negeri. Tingginya tingkat resiko ini terutama
berkaitan dengan hal hal non-ekonomi, seperti lemahnya prasarana dan penegak
hukum serta pengelolaan dunia usaha dan pemerintahan yang tidak transparan.
Selain itu, perkembangan didalam negeri yang masih rawan terhadap gejolak
sosial, politik, dan keamanan ikut meningkatkan resiko usaha di indonesia.
Kebijakan pemerintah dinegara-negara berkembang meliputi pelafon harga, kontrol
impor, dan kecocokan seketika dari properti swasta cenderung menghambat
investasi.
Yang
dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri berdasarkan undang undang no. 6
tahun 1968jo no. 12 tagun 1970 tentang penanaman modal dalam negeri adalah
penanaman modal dalam negeri secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan ketentuan undang ungdang di indonesia, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian
dari modal dalam negeri adalah bagian dari pada kekayaan masyarakat indonesia,
termasuk hak hak dan benda-benda, yang baik dimiliki oleh negara maupun swasta
nasional atau swasta asing yang berdomisili di indonesia, yang disisihkan atau
disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur
oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 UU no.1 tahun 1967 tentang penanaman modal
asing.
Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan
dalam bentuk :
1. penanaman
modal dalam negeri langsung yakni penanaman modal oleh pemiliknya sendiri.
2. Penanaman
modal dalam negeri tidak langsung yakni melalui pembelian obligasi-obligasi,
surat surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham)
yang dikeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka
sekurang-kurangnya 1 tahun.
PENANAMAN MODAL ASING
yang
dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan undang-undang no.1
tahun 1967 jo.no.11 tahun 1970 tentang penanaman modal asing adalah penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan
ketentuan di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung,menanggung resiko dari penanaman modal tersebut
Pengertian
modal asing antara lain :
a. Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia
b. Alat
alat untuk perusahaan,termasuk penemuan penemuan baru milik orang asing dan
bahan bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Imdsonesia, selama alat
alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Imdonesia .
c. Bagain
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11
Tahun 1970 diperkaenankan ditransfer,tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan Indonesia
Penanaman
modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
1. penanaman
modal asing lansung dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan
atau badan hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15
tahun sejak produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga
negara atau badan hukum indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal
2. Penanaman
modal asing tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan
modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum indonesia, dengam
ketentuan peserta indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor
sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini
bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam 9 sektor publik,
yaitu pelabuhan, produksi dan tranmisi serta distribusi tenaga listrik untuk
umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum,
pembakitan tenaga atom, dan masa media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar