Kamis, 03 Mei 2012

Investasi dan Penanaman Modal

  1. INVESTASI
Investasi (penanaman modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang barang dan jasa jasa yg tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.

Investasi merupakan tambahan stok barang modal dan tahan lama yang akan memperbesar peluang produksi dimasa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruham tingkat output dan kesempatan kerja dalam jangka pendek. Apabila penenmuan penemuan baru atau pembebanan pajak yang ringan atau pasar pasar yang semakin berkembang memberikan insentif bagi investasi-investasi yang ada, yang membuat permintaan agregat meningkat sementara output dan kesempatan kerja tumbuh dengan cepat. Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha. Bila investasi tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.

Investasi juga merupakan pengkaitan sumber sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan laba dimasa yang akan datang yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah disimpangi. Imvestasi banyak mengandung resiko dan ketidakpastian.

Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi :
·         perubahan fungsi produksi dapat terjadi karena perubahan teknologi. Perubahan teknologi akan mempengaruhi permintaan investasi jika teknologi tersebut mengubah komposisi atau proporsi barang-barang kapital yang di inginkan untuk memproduksi suatu tingkat output tertentu.
·         Perubahan tingkat harga akan mendorong terjadinya pergeseran baik didalam komposisi atau sejalan dengan suatu tingkat output tertentu yang akan dihasilkan. Mungkin sangat bermanfaat untuk memikirkan harga relatif yang diakibatkan oleh kondisi penawaran, sehingga jika individu menawarkan tenaga kerja lebih sedikit, upah untuk tenaga kerja seperti ini akan berubah.
·         Peranan tingkat bunga pada umumnya tingkat bunga yang rendah dapat mendorong meningkatnya permintaan barang-barang kapital tahan lama memerlukan input saat ini untuk menghasilkan output dimasa depan. Tingkat bunga yang tinggi sebaliknya akan mengalami permintaan kapital yang lebih pendek umurnya dan lebih rendah kapital output rasionya.
·         Resiko pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk mengurangi resiko yang dihadapi oleh para investor. Usaha pemerintah akan lebih baik apabila perilaku investasi dilakukan sendiri daripada memberikan subsidi tetap atau prioritas asuransi untuk mendorong investasi swasta.
·         Perubahan permintaan output akan mengakibatkan perubahan komposisi stok kapital, kecuali proses penyesuaiannya tidak lebih cepat dari usangnya kapital yang ada .porsi penyusunsn yang diterapkan menunjukkan dimasukkannya dampak perubahan komposisi permintaan yang diakibatkan karena usangnya kapital.

F. Penentuan penentuan investasi yang di rencanakan,antara lain:
·         tingkat suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan atas suatu pinjaman yang dinyatakan sebagai persentase pinjaman,besarnya sama dengan jumlah bunga yang diterima pertahun dibagi jumlah tunjangan.
·         Harapan dan suasana hati investor optimisme atau pesimisme dari para wiraswatawan tentang perjalanan perekonomian dimasa mendatang brdampak penting terhadap investasi yang direncanakan saat ini.
·         Tingkat pemanfaatan modal perusahaan cenderung melakukan investasi lebih sedikit dalam modal baru ketika tingkat pemanfaatan modal mereka rendah dibandingkan ketika tingkat pemanfaatan modal tinggi.
·         Biaya modal dan tenaga kerja relatif terhadap biaya tenaga kerja dapat mempengaruhi investasi yang direncanakan. Jika tenaga kerja mahal relatif terhadap modal (tarif upah tinggi) perusahaan cenderung beralih dari tenaga kerja ke modal.

G. Faktor yang mempengaruhi iklim investasi di suatu negara:
·         kepastian investasi didefinisikan sebagai derajat jaminan keamanan, prospek keuntungan, dan kemungkinan berkembangnya investasi yang ditanam sesuai dengan perkiraan dalam studi awal proposal usaha. Peran pemerintah dalam faktor ini sebaiknya terbatas pada tingkat kebijakan, yang harus selalu berpihak pada kepentingan semua pihak, dan kebijakan itu segarusnya berkesinambungan sehingga tercipta suatu kepastian pada dunia usaha.
·         Kemampuan berkembang yang selalu menjadi pertimbangan investor adalah tersedianya kesempatan untuk mengembangkan usahanya secara optimal dinegara tersebut. Ada 2 media penunjang faktor diatas, yaitu tersedianya infrastuktur yang handal (seperti listrik, telekomunikasi, air bersih, dan jalan raya) dan sumber daya manusia yang berkualitas yang siap mendukung jenis investasi yang diminati oleh investor asing.
·         Dukungan masyarakat dan pemerintah setempat dengan syarat otonomi daerah sudah dijalankan, seharusnya pemerintah daerah secara proaktif melakukan pembangunan kemasyarakatan di daerah tempat usaha para investor itu. Ini untuk secara perlahan dan fundamental mengurangi jurang kesenjangan ekonomi dan pendapatan masyarakat sekitar dengan para pekerja diperusahaan bersangkutan.


Sebab-sebab kurangnya investasi di indonesia

Tingkat inflasi yang terus menurun dan nilai tukar rupiah cenderung semakin menguat mendorong penurunan suku bunga. Lambatnya pemulihan tinggkat kepercayaan terhadap perekonomian indonesia berkaitan dengan tingginya tingkat resiko usaha didalam negeri. Tingginya tingkat resiko ini terutama berkaitan dengan hal hal non-ekonomi, seperti lemahnya prasarana dan penegak hukum serta pengelolaan dunia usaha dan pemerintahan yang tidak transparan. Selain itu, perkembangan didalam negeri yang masih rawan terhadap gejolak sosial, politik, dan keamanan ikut meningkatkan resiko usaha di indonesia. Kebijakan pemerintah dinegara-negara berkembang meliputi pelafon harga, kontrol impor, dan kecocokan seketika dari properti swasta cenderung menghambat investasi.

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri berdasarkan undang undang no. 6 tahun 1968jo no. 12 tagun 1970 tentang penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal dalam negeri secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan ketentuan undang ungdang di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.

Pengertian dari modal dalam negeri adalah bagian dari pada kekayaan masyarakat indonesia, termasuk hak hak dan benda-benda, yang baik dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di indonesia, yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 UU no.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.

Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk :
1.      penanaman modal dalam negeri langsung yakni penanaman modal oleh pemiliknya sendiri.
2.      Penanaman modal dalam negeri tidak langsung yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dikeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 tahun.


PENANAMAN MODAL ASING

yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan undang-undang no.1 tahun 1967 jo.no.11 tahun 1970 tentang penanaman modal asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan ketentuan di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung,menanggung resiko dari penanaman modal tersebut

Pengertian modal asing antara lain :
a.       Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia
b.      Alat alat untuk perusahaan,termasuk penemuan penemuan baru milik orang asing dan bahan bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Imdsonesia, selama alat alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Imdonesia .
c.       Bagain dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkaenankan ditransfer,tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia

Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
1.      penanaman modal asing lansung dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan hukum indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal
2.      Penanaman modal asing tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum indonesia, dengam ketentuan peserta indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam 9 sektor publik, yaitu pelabuhan, produksi dan tranmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembakitan tenaga atom, dan masa media.

Tidak ada komentar: